SIM Yang Habis Pada 29 April s/d 8 Mei Tidak Perlu Bikin Baru

Written by on 9 May 2022

 

Bandung – Bagi masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sudah kedaluwarsa atau habis masa berlakunya pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022 kini bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru.

Diketahui jika pelayanan penerbitan SIM sebelumnya sempat diliburkan selama 10 hari, dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Hal tersebut tersebut tercantum dalam surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.I.I./2022/ dalam surat Telegram disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Oleh sebab itu bagi pemilik SIM yang kadaluarsa pada periode 29 April hingga 8 Mei 2022 tidak perlu bikin baru, cukup diperpanjang.

Untuk masa perpanjangan sudah bisa dilakukan pada Senin, 9 Mei hingga 17 Mei 2022.

Sementara bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.

Sumber : Pikiran Rakyat

Tagged as

101.1 MGTRADIO Bandung

Hanya Memainkan laGu Terbaik

Current track
TITLE
ARTIST