Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Written by on 10 August 2022

 

Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.

Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip KompasTekno dari Antara, Senin (8/8/2022).

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sumber : Kompas

Tagged as

101.1 MGTRADIO Bandung

Hanya Memainkan laGu Terbaik

Current track
TITLE
ARTIST